Adapun fungsi Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan antara lain :
- Pelaksanaan penyusunan kebutuhan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Kesehatan;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pendidikan dan keterampilan tenaga kesehatan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumberdaya kesehatan;
- Pelaksanaan pembinaan kegiatan promosi kesehatan, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) serta kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya;
- Pelaksanaan registrasi dan akreditasi terhadap sumberdaya kesehatan yang tersedia, dan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar